Penatoria,BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (25/6/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong, Tonny Tumbelaka, serta dihadiri oleh Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, Wakil Ketua DPRD Febrianto Tangahu, para anggota dewan, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Dalam sambutannya, Tonny Tumbelaka menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari mekanisme pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Menurutnya, pembahasan Ranperda dilaksanakan melalui dua tingkatan pembicaraan.
“Penetapan agenda Ranperda ini mengacu pada tata tertib DPRD. Pembicaraan tingkat I merupakan langkah awal untuk menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda yang telah diusulkan, baik oleh DPRD maupun pihak eksekutif,” ujar Tonny.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Bolmong yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Sementara itu, Bupati Yusra Alhabsyi dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah hadir dan turut mendukung jalannya pembahasan Ranperda.
“Terima kasih atas dukungan DPRD Bolmong dalam rapat paripurna ini. Saya berharap, usulan Ranperda dari eksekutif bisa mendapat perhatian dan pertimbangan bersama,” kata Yusra.
Ranperda yang Dibahas
Dalam rapat paripurna tersebut, dibahas lima Ranperda yang terdiri dari dua usulan inisiatif DPRD dan tiga usulan dari pihak eksekutif. Adapun Ranperda inisiatif DPRD meliputi ***