Kotamobagu, Penatoria.id – Nama Alwi Manangin belakangan mencuat dalam pusaran dugaan kasus investasi ilegal yang melibatkan platform digital Bintang Chip. Warga Bilalang 2, Kotamobagu Utara ini dituding sebagai pihak yang mempromosikan aplikasi tersebut di wilayah Kotamobagu dan sekitarnya.
Namun, dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang bisa mengonfirmasi apakah Alwi benar-benar terlibat sebagai pelaku utama atau hanya korban yang turut dirugikan oleh sistem investasi yang kini diduga ilegal itu.
Alwi disebut-sebut hanya ditunjuk sebagai admin salah satu grup WhatsApp atas permintaan pengelola pusat aplikasi, bukan sebagai inisiator ataupun pengembang sistem. Hal ini memunculkan asumsi bahwa ia hanyalah bagian dari jaringan distribusi informasi, bukan aktor intelektual di balik skema tersebut.
Dalam perspektif hukum, penting untuk menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Penetapan status hukum seseorang tidak dapat didasarkan semata pada opini publik atau tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait operasional aplikasi Bintang Chip, termasuk dugaan praktik investasi ilegal yang diduga merugikan banyak warga.
Pihak redaksi belum berhasil mengonfirmasi langsung kepada Alwi Manangin terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memperkeruh suasana dan menimbulkan fitnah yang merugikan semua pihak.***