Penatoria.id – Aplikasi investasi bernama BintangChip kini menjadi sorotan setelah banyak penggunanya mengaku tidak bisa menarik dana mereka. Aplikasi ini sebelumnya menjanjikan keuntungan lebih dari 100 persen dari modal investasi yang bisa dimulai hanya dengan Rp 80.000 hingga puluhan juta rupiah.
Namun sejak tanggal 26 hingga 28 Juli 2025, para pengguna mulai mengalami kendala. Mereka mengeluhkan tidak bisa menarik keuntungan yang sudah dijanjikan oleh aplikasi.
Salah satu korban, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kotamobagu, mengaku telah menyetor dana sebesar Rp 7,6 juta. Namun, hingga kini ia hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 3,4 juta. Sisanya tidak bisa ditarik.
“Sejak tanggal 26, 27, 28 Juli 2025, BintangChip sudah tidak bisa melakukan penarikan dana,” ungkapnya.
Ia mengaku sangat menyesal dan menyatakan bahwa ini akan menjadi pengalaman berharga agar tidak mudah tergiur dengan investasi serupa.
“Ini terakhir kali saya ikut aplikasi seperti ini,” ujarnya, sambil tetap berharap dana yang disetorkan bisa dikembalikan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), skema seperti ini dikenal sebagai skema ponzi, yaitu modus penipuan investasi yang sangat berisiko. Dalam skema ponzi, keuntungan yang diterima oleh investor lama sebenarnya berasal dari dana yang disetor oleh investor baru. OJK menegaskan bahwa skema ini berbahaya karena menawarkan keuntungan yang tidak wajar dan tidak transparan dalam kegiatan bisnisnya.
Profil Aplikasi
BintangChip mengklaim sebagai perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur chip analog dan mixed-signal. Namun, informasi mengenai legalitas perusahaan dan identitas pendirinya tidak jelas. Dugaan kuat mengarah bahwa aplikasi ini menjalankan skema ponzi, dengan menarik dana dari masyarakat tanpa dasar operasional yang sah dan akun tabel.(Yus)